“GISA ” KOTA MADIUN…?

Gerakan Indonesia Sadar Adminduk atau disingkat #GISA adalah sebuah gerakan untuk membangun ekosistem pemerintahan yang sadar akan pentingnya administrasi kependudukan.#GISA adalah terwujudnya Indonesia yang sadar administrasi kependudukan, sehingga terwujud tertib administrasi kependudukan sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan .

Untuk mewujudkan semua itu ,Kota Madiun tetap selalu sadar Adminduk( Administrasi Kependudukan) Kesadaran tersebut ditunjukkan dengan 4 hal,  yakni kesadaran akan pentingnya dokumen kependudukan,  pentingnya pemutakhiran data kependudukan, pentingnya pemanfaatan data kependudukan sebagai satu-satunya data yang dipergunakan untuk semua kepentingan dan pentingnya pelayanan administrasi kependudukan yang membahagiakan masyarakat.

Terkait hal diatas kali ini KIM  Turi Ceria Indah akan membahas sedkit tentang administrasi kependudukan atau adminduk agar seorang individu bisa dikatakan sebagai penduduk suatu negara.

Adminduk Pentingkah….?
tujuan dari administrasi kependudukan antara lain :
1. memberikan keabsahan identitas
2. memberikan perlindungan status hak2 sipil penduduk
3. menyediakan data dan informasi kependudukan nasional
4. mewujudkan tertib adminduk secara nasional dan terpadu
5. menyediakan data penduduk yg menjadi rujukan dasar bagi sektor terkait lainnya

Ruang Lingkup adminduk  apa saja….?
Ruang lingkup Adminduk terbagi menjadi 2 yakni Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil

Pendaftaran Penduduk seperti apa   ?
yang termasuk dalam pendaftaran penduduk antara lain
– penerbitan NIK
– perubahan alamat
– pindah dalam wilayah Indonesia dan antar negara
– penduduk pelintas batas
– pendataan penduduk rentan adminduk dan
– pelaporan penduduk yang tidak mampu mengantar sendiri

apa saja yang dilayani pada Pencatatan Sipil?
untuk pencatatan sipil yang dilayani yakni :
– penerbitan akta (kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian)
– pengangkatan anak
– pengakuan dan pengesahan anak
– perubahan nama
– status kewarganegaraan dan
– perinstiwa penting lainnya

Ada berapa Dokumen dalam Adminduk?
tercatat ada 24 dokumen kependudukan mulai dari biodata penduduk, KK, KTP-el, KIA, SuKet Pindah, SuKet Pindah Datang, SuKet Pindah ke Luar Negeri, SuKet Datang dari Luar Negeri, SuKet Tempat Tinggal, SuKet Kelahiran, SuKet Lahir Mati, SuKet Pembatalan perkawinan, Suket perceraian, SuKet Kematian, Suket Pengangkatan anak, Suket pelepasan kewargenegaraan Inddonesia, Suket pengganti Tanda Identitas Suket Pencatatan sipil dan enam Akta lainnya.

 Apakah ada hak dalam pelayanan adminduk  untuk anak dibawah 17 Tahun?
beberapa yang menjadi hak anak yakni : NIK, KK yang memuat data susunan dan hubungan dalam keluarga serta identitas anggota keluarga, dikecualikan bagi anak terlantar yang tidak diketahui asal usul / keberadaan orang tuanya daoat masuk sebagai anggota KK pengurus panti, Akta Kelahiran dan KIA (Kartu Identitas Anak)

Pembuatan Akta Kelahiran apa saja yang dipersiapkan?
untuk pembuatan akta beberapa hal yang disiapkan antara lain:
1. SuKet kelahiran atau SPTJM kebenaran data Kelahiran
2. Buku Nikah/kutipan akta perkawinan atau SPTJ< kebenaran sebagai pasangan suami istri, serta
3. KK dan KTP-el dengan catatanan KTP-el tidak dipersyaratkan bagi ibu kandung yang belum berusia 17 (tujuh belas) tahun dengan status belum kawin

 KTP-El, hal apa saja yang bisa mendasari penerbitan KTP-El?
penerbitan KTP-el bisa dilayani manakala :
1. terbit KTP-el baru bagi warga yang baru berusia 17 tahun
2. terbit karena pindah datang
3. terbit karena perubahan data
4. terbit karena perpanjangan bagi penduduk OA yang punya ITAP
5. terbit karena hilang/rusak
6. terbit luar domisili

Dimana bisa mendapat SPTJM untuk mengurus adminduk manakala tidak memiliki surat surat keterangan ?
bagi warga yang ingin mengurus adminduk sementara tidak memiliki akta sebagaimana disyaratkan bisa menggunkan SPTJM yang bisa didapatkan di kantor Dinas Dukcapil sesuai peruntukannya.

 

“Terwujudnya Indonesia sadar dan tertib administrasi kependudukan guna mendukung Sensus Penduduk 2020, terlaksananya Agenda Demokrasi, dan Pelayanan Publik yang membahagiakan rakyat”

 

Tinggalkan Balasan