PENYULUHAN HUKUM DALAM RANGKA MENUJU NASIONAL
PENYULUHAN HUKUM
Penyuluhan hukum adalah bagian dari pembangunan hukum nasional dan pembangunan hukum nasional adalah bagian dari pembangunan nasional. Karenanya kegiatan penyuluhan hukum tidak dapat dilepaskan dari rencana besar mengenai bagaimana kehidupan manusia (WNI) ingin dibangun agar kualitasnya bertambah baik dan mengarahkan mereka yang intinya agar berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan apa yang diamanatkan dalam UUD 1945.
Tujuan utama dari kegiatan penyuluhan hukum ini pada intinya adalah agar masyarakat tahu hukum, paham hukum, sadar hukum, untuk kemudian patuh pada hukum tanpa paksaan, tetapi menjadikannya sebagai suatu kebutuhan. Pemahaman seseorang tentang hukum beranekaragam dan sangat tergantung pada apa yang diketahui dari pengalaman yang dialaminya tentang hukum.
Kesadaran hukum masyarakat merupakan output dari proses kegiatan penyuluhan hukum yang ditandai dengan adanya rasa untuk menghargai hukum, melalui praktek di lapangan, hanya cara atau teknik penyuluhan hukum yang bersifat komunikatif dan mampu menyentuh hati nurani masyarakat untuk menghargai hukum, yang dapat berjalan efektif untuk menimbulkan kesadaran hukum masyarakat.
Pilihan orang dalam berperilaku dan bersikap tindak sesuai dengan yang dikehendaki hukum sangat dipengaruhi oleh moral dan karakter masyarakat, dikarenakan hukum tidak pernah lepas dari lingkungan sosialnya.
Masyarakat dikatakan sadar hukum apabila masyarakat pada umumnya terdiri dari orang – orang yang patuh hukum karena sadar hukum, dalam arti bukan patuh hukum karena adanya paksaan atau karena takut akan sanksi. Dari kesadaran hukum masyarakat tersebut maka akan tercipta budaya hukum dalam bentuk tertib dan taat atau patuh terhadap norma hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi tegaknya supremasi hukum.
Budaya hukum diartikan sebagai sikap masyarakat terhadap hukum dan sistem hukum yang mencakup kepercayaan, nilai, ide dan harapan – harapan masyarakat terhadap hukum. Berjalannya hukum di tengah masyarakat banyak ditentukan oleh sikap, pandangan serta nilai yang dihayati oleh anggota masyarakat.
Dengan demikian masyarakat yang tahu dan paham hukum banyak hal positif atau keuntungan yang diperoleh, antara lain :
- Mendapat peluang untuk kemudahan yang dilindungi hukum;
- Tidak mudah dikenai akibat hukum berupa sanksi atau penderitaan;
- Tidak mudah dijadikan sasaran eksploitasi oleh advokat yang menjual hukum untuk memenuhi kehidupannya.
Penyuluhan Hukum di Kelurahan Oro – Oro Ombo Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun dilaksanakan oleh Bagian Hukum sekretariat Daerah Kota Madiun yang diikuti oleh beberapa Instansi Pemerintah yang lainnya, pada hari ini :
Hari , Tanggal : Jum”at, 4 Agustus 2017 ,
Pukul : 08.00 s/d 11.00 WIB,
Tempat : Gedung Pertemuan Kantor Kelurahan Oro-Oro Ombo
Jl. S. Parman No. 22 Kota Madiun
Peserta : Warga / Masyarakat Kelurahan Kelun sejumlah sekitar ±75 Orang;
Nara Sumber : 1. Camat Kartoharjo;
2. Kabag Hukum Kota Madiun;
3. Polresta;
4. Pengadilan Negeri Kota Madiun;
5. Pengadilan Agama Kota Madiun;
6. Badan Pertanahan Kota Madiun;
7. Kejaksaan Kota Madiun.
8. Lurah Oro-Oro Ombo
Perihal : Penyuluhan Hukum tentang Ketentraman, Ketertiban masyarakat, Pertanahan, Perkawinan/ perceraian , dan permasalahan Hukum lainnya.
Warga Kelurahan Oro – Oro Ombo mengikuti dengan seksama dan cukup antusias, apalagi diadakan sesi tanya jawab, sehingga keberadaannya semakin bertambah hidup