Anggaran Rumah Tangga
1) Calon anggota baru dapat menjadi anggota penuh apabila bersangkutan adalah petani yang berasal dari anggota Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) diwilayah kerja Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), dan memenuhi syarat serta mentaati kewajiban-kewajiban.
1) Setiap anggota mempunyai hak suara dan berhak untuk bicara dan menyampaikan usul di dalam maupun diluar Rapat Anggota.
Pengurus berwenang menetapkan Pola Kebijakan Umum Kelompok Informasi Masyarakat (KIM), meliputi:1) Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota.
Jabatan dalam kepengurusan dan uraian tugasnya adalah sebagai berikut: KETUA menjalankan tugas-tugas:1) Memimpin Rapat Anggota dan Rapat Pengurus.
1) Pertemuan pengurus bersama perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) dilaksanakan secara rutin 3 (tiga) kali setahun sesuai dengan kesepakatan bersama.
1) Perwakilan Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) adalah seseorang yang telah dipercayakan oleh masing-masing kelompok Informasi Masyarakat (KIM) yang bergabung sebagai wakilnya dalam rangka menyampaikan aspirasi kelompok dan pengambilan keputusan.
1) Seluruh anggota dan pengurus Kelompok Informasi Masyarakat (KIM) wajib mentaati peraturan yang sudah ditetapkan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
Ketua……………… |
KetuaNunik Kartika |